Kontroversi Pencalonan Faqih Al Haramain dalam Kongres ke-XXI PMII: Mempertanyakan Etika dan Tradisi
Kontroversi Pencalonan Faqih Al Haramain dalam Kongres ke-XXI PMII: Mempertanyakan Etika dan Tradisi
Kontroversi Pencalonan Faqih Al Haramain dalam Kongres ke-XXI PMII: Mempertanyakan Etika dan Tradisi
*Palembang, 16 Agustus 2024* — Kongres ke-XXI Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) saat ini menjadi ajang kontroversi, dengan munculnya Faqih Al Haramain sebagai kandidat Ketua Umum PB PMII. Faqih, yang merupakan kader PMII Jember dan mantan Ketua Cabang PMII Jember, memicu perdebatan tajam terkait kelayakannya untuk posisi tertinggi dalam organisasi ini.
Faqih Al Haramain belum pernah menjabat sebagai Pengurus Besar PB PMII atau sebagai Pengurus Koordinator Cabang (PKC) Provinsi Jawa Timur. Fakta ini bertentangan dengan tradisi dan etika PMII yang mengharuskan calon Ketua Umum PB PMII memiliki pengalaman luas di tingkat nasional dan kontribusi yang signifikan di seluruh Indonesia. Pengalaman sebagai Ketua Cabang saja tidak cukup untuk memenuhi syarat kualifikasi yang diharapkan.
Data dan Fakta Kontroversial:
1. *Ketiadaan Pengalaman Nasional* Faqih Al Haramain belum pernah terlibat dalam kepengurusan tingkat nasional atau menjadi bagian dari struktur PKC, yang merupakan jalur umum bagi calon Ketua Umum PB PMII. Dalam tradisi PMII, keterlibatan dalam kepengurusan tingkat nasional adalah salah satu syarat utama untuk calon pemimpin.
2. *Melanggar Etika dan Tradisi:* PMII memiliki etika dan tradisi yang mengedepankan pengalaman dan kontribusi dalam berbagai level organisasi sebelum seseorang dapat diusulkan untuk posisi Ketua Umum PB. Faqih melanggar tradisi ini dengan melompat langsung dari tingkat cabang ke tingkat pusat tanpa rekam jejak yang memadai.
3. *Kurangnya Kontribusi Nasional:* Data menunjukkan bahwa kontribusi Faqih di tingkat nasional PMII sangat minim. Sementara itu, calon Ketua Umum PB PMII diharapkan memiliki kontribusi nyata dan aktif dalam berbagai kegiatan nasional untuk membuktikan komitmennya terhadap organisasi.
"Tradisi dan etika PMII bukanlah sekedar aturan formal, melainkan prinsip yang menjamin bahwa pemimpin yang terpilih benar-benar memiliki pengalaman dan dedikasi yang diperlukan untuk memimpin organisasi ini. Pencalonan Faqih Al Haramain, tanpa dukungan pengalaman dan kontribusi yang memadai, menunjukkan potensi pergeseran dari nilai-nilai fundamental PMII," ujar seorang anggota senior PMII yang enggan disebutkan namanya.
Kader PMII di seluruh Indonesia diharapkan untuk mempertimbangkan dengan cermat faktor-faktor ini dalam memilih pemimpin mereka. Keputusan yang diambil akan berdampak pada arah dan integritas organisasi PMII ke depan.
Sumber berita: grup WhatsApp ROMLI KONGRES PMII XXI PALEMBANG 2024.
@pmiiofficial
#menolakcaketumPBpmii #kongrespmii2024 #pmii #palembang
Komentar
Posting Komentar